PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

“Dari secarik kertas kita bertemu, dan dengan secarik kertas pula kita berpisah”. Kira-kira kalimat ini yang tepat dapat menggambarkan suasana apabila Surat Keputusan tentang mutasi telah terbit. Ya, Pengadilan Agama (PA) Wamena kembali harus rela melepas salah satu ‘amunisi’ terbaiknya. Adalah saudara Edy Margono, Jurusita yang selama ini mengabdi pada PA Wamena, yang berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI, Nomor 3203/DJA/KP.04.6/SK/12/2015 telah dimutasi/dipindahkan menjadi Jurusita pada Pengadilan Agama Karanganyar Klas 1b.

 

Pegawai ini telah mengabdi pada PA Wamena selama kurang lebih 9 tahun, yakni sejak tahun 2006 sampai awal tahun 2016. Telah banyak suka duka yang ia jalani selama bertugas di Wamena. Banyak pelajaran dan pengalaman yang dapat menjadi bekal untuk meneruskan karirnya di Karanganyar kelak. Kira-kira begitulah yang dapat disimpulkan dari penyampaian pesan dan kesan saudara Edy yang disampaikan di depan seluruh pegawai PA Wamena, saat diadakan acara pengantar tugas, pada hari Rabu, 3 Februari 2016 kemarin.

Selamat jalan saudara kami, doa kami agar semakin sukses di tempat tugas yang baru, dan senantiasa tetap menjalin silaturahim dengan mantan rekan-rekan di PA Wamena.

Terakhir Diperbaharui (Kamis, 04 Februari 2016 16:39)