Hak Akses Informasi

Kepaniteraan

Berdasarkan Keputusan Ketua MA No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, maka Pemohon Informasi memiliki hak-hak sebagai berikut :

Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.

Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.

Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat¬ lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Keterangan tersebut berisi:

  • ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
  • diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  • Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  • Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

  • bervolume besar; atau
  • tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi clan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

KEBERATAN
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  • pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  • tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
  • permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  • pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  • informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

PEMANFAATAN INFORMASI
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali

(a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang.

(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan