Pengembalian Sisa Panjar

Kepaniteraan

PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

1. Panitera Sidang membuat dan memberikan instrumen kepada Penggugat/Pemohon untuk mela-porkan kepada Kasir bahwa perkaranya sudah putus.

2. Panitera Sidang memberitahukan kepada Penggugat / Pemohon untuk menanyakan kepada Kasir apakah ada sisa panjar biaya perkara.

3. Petugas Kasir menerima instrumen perkara putusan dari pemohon/penggugat.

4. Kasir memberitahukan ada/tidaknya sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat/Pemohon.

5. Petugas Kasir mengembalikan sisa panjar biaya perkara tersebut jika ada sisa, kepada Penggugat/Pemohon disertai bukti.

6. Petugas Kasir membuka kembali buku jurnal yang telah ditutup untuk transaksi pengeluaran pengembalian sisa panjar.

7. Petugas memberitahukan kepada pihak dan juga diumumkan di papan pengumuman dan WebSite tentang sisa panjar yang belum diambil pihak serta memberitahukan bahwa jika dalam waktu 180 hari tidak diambil para pihak, sisa panjar tersebut disetor ke Kas Negara.

8. Petugas Kasir membukukan secara tersendiri sisa panjar yang belum diambil pihak berperkara.

9. Selesai.