Proses Penanganan Perkara
Kepaniteraan |
TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA WAMENA
Proses penyelesaian perkara dan alur dan proses persidangan di Pengadilan Agama Wamena secara umum adalah sebagai berikut :
- Pihak berperkara datang menghadap di ruang persidangan Pengadilan Agama Wamena sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan berdasarkan Relaas (Surat Panggilan) yang diterima ;
- Ketua Majelis menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak guna menempuh proses mediasi ;
- Pihak Penggugat/Pemohon diberikan kesempatan untuk membacakan surat gugatan/permohonannya ;
- Pihak Tergugat/Termohon diberikan kesempatan untuk menanggapi surat gugatan/permohonannya Penggugat/Pemohon dengan mengajukan jawaban baik lisan ataupun tertulis ;
- Pihak Penggugat/Pemohon diberikan kesempatan untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon dengan mengajukan Replik lisan atau tertulis ;
- Pihak Tergugat/Termohon diberikan kesempatan untuk menanggapi Replik Penggugat/Pemohon dengan mengajukan Duplik lisan atau tertulis ;
- Penggugat/Pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti surat ataupun saksi ;
- Tergugat/Termohon diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti surat ataupun saksi ;
- Pihak berperkara diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing ;
- Majelis Hakim melakukan musyawarah majelis ;
- Majelis Hakim membacakan pustusan/penetapannya ;
- Persidangan selesai.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|