Proses Penanganan Perkara

Kepaniteraan

TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PADA PENGADILAN AGAMA WAMENA

Proses penyelesaian perkara dan alur dan proses persidangan di Pengadilan Agama Wamena secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Pihak berperkara datang menghadap di ruang persidangan Pengadilan Agama Wamena sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan berdasarkan Relaas (Surat Panggilan) yang diterima ;
  2. Ketua Majelis menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak guna menempuh proses mediasi ;
  3. Pihak Penggugat/Pemohon diberikan kesempatan untuk membacakan surat gugatan/permohonannya ;
  4. Pihak Tergugat/Termohon diberikan kesempatan untuk menanggapi surat gugatan/permohonannya Penggugat/Pemohon dengan mengajukan jawaban baik lisan ataupun tertulis ;
  5. Pihak Penggugat/Pemohon diberikan kesempatan untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon dengan mengajukan Replik lisan atau tertulis ;
  6. Pihak Tergugat/Termohon diberikan kesempatan untuk menanggapi Replik Penggugat/Pemohon dengan mengajukan Duplik lisan atau tertulis ;
  7. Penggugat/Pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti surat ataupun saksi ;
  8. Tergugat/Termohon diberikan kesempatan untuk mengajukan alat bukti surat ataupun saksi ;
  9. Pihak berperkara diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing ;
  10. Majelis Hakim melakukan musyawarah majelis ;
  11. Majelis Hakim membacakan pustusan/penetapannya ;
  12. Persidangan selesai.