Mekanisme Pengaduan

Kepaniteraan

Mekanisme Pengaduan

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Agama Wamena kadang  kala  tidak  selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan.  Bila  hal  ini terjadi,  bisa menimbulkan  ketidakpuasan  dan  keluhan  dari  masyarakat.  Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Agama  Wamena akan  berupaya  untuk  memberikan  solusi yang terbaik.

PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a. Sumber pengaduan :

1) Dari masyarakat :

· Para pencari keadilan;

· Pengacara;

· Lembaga bantuan hukum;

· Lembaga swadaya masyarakat;

· Dewan perwakilan rakyat;

· Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;

· Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;

· Komisi pemberantasan korupsi;

· Komisi hokum nasional;

· Komisi ombudsman nasional;

· Komisi yudisial;

· Dan lain-lain.

2) Pengaduan dari internal lembaga pengadilan. Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3) Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

4) Informasi dari :

· Instansi lain;

· Media massa;

· Isu yang berkembang.

b. Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;

c. Proses penanganan pengaduan

  • Pencatatan;
  • Penelaahan;
  • Penyaluran;
  • Pembentukan Tim Pemeriksa;
  • Survey pendahuluan;
  • Menyusun rencana pemeriksaan;
  • Pelaksanaan pemeriksaan

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Wamena

a. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0969) 31355 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIT
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Wamena.

b. Secara tertulis

  1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Wakil Ketua  Pengadilan  Agama Wamena,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui  Fax. (0969) 31355,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jl. Diponegoro No. 10 Kotak Pos 250 Wamena 99502. Melalui e-mail  : Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya atau  website Pengadilan Agama Wamena dengan klik tautan ini : http://www.pa-wamena.go.id
  2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Wamena

  1. Pengadilan Agama Wamena akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Wamena akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan  Agama  Wamena akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Wamena hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.