Tugas Pokok
Pimpinan |
Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaksana Kekuasaan Kehakiman untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan. Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf, zakat, infaq, shodaqoh, dan ekonomi syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 26 Februari 2013 10:19)