Fungsi

Pimpinan

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama.
  2. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
  3. Penanganan perkara yang tidak terlampau lama, maksimal 6 bulan.
  4. Penyerahan Akta Cerai tepat waktu.
  5. Pembentukan Petugas Meja informasi untuk memberikan pelayanan informasi bagi para pencari keadilan.
  6. Memberikan keterangan pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah didaerah Hukumnya apabila diminta.

Terakhir Diperbaharui (Selasa, 26 Februari 2013 10:23)