Fungsi
Pimpinan |
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan Teknis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama.
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
- Penanganan perkara yang tidak terlampau lama, maksimal 6 bulan.
- Penyerahan Akta Cerai tepat waktu.
- Pembentukan Petugas Meja informasi untuk memberikan pelayanan informasi bagi para pencari keadilan.
- Memberikan keterangan pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah didaerah Hukumnya apabila diminta.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 26 Februari 2013 10:23)