Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo
Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang mengalami hambatan karena jarak, transportasi maupun biaya, maka pada Maret 2017 lalu, Pangadilan Agama (PA Wamena) mengadakan sidang di luar gedung Pengadilan atau yang selama ini lebih dikenal dengan istilah sidang keliling.
Mengambil lokasi yang dirasa sulit akses dan transportasinya, PA Wamena melaksanakan kegiatan sidang ini di dua distrik yang menjadi kewenangannya, yakni distrik Walesi, dan distrik Asotipo.
Distrik Walesi berjarak sekitar 8 KM dari pusat kota Wamena, tempat kedudukan kantor PA Wamena berada. Dilihat dari jaraknya, memang lokasi ini tidak terlalu jauh, namun akses menuju ke distrik ini sangatlah sulit. Jembatan yang menghubungkan Wamena dengan Walesi baru-baru ini mengalami kerusakan parah akibat banjir dan longsor. Untuk mencapainya, digunakan jalan alternatif yang belum beraspal dan hanya bisa dilewati dengan kendaraan khusus berjenis double gardan.
Dengan beranggotakan 10 Personil yang terdiri dari 3 Hakim (termasuk Ketua dan Wakil Ketua), 1 Panitera/Panitera Pengganti, 1 Jurusita, 2 tenaga administrasi dan 3 tenaga keamanan , PA Wamena melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan pada distrik Walesi ini dengan memanfaatkan Aula Madrasah sebagai Ruang Sidang, guna menyelesaikan satu perkara yang diajukan. Tepatnya pada hari Senin, 7 Maret 2017 dan 14 Maret 2017, perkara cerai talak tersebut dapat diselesaikan, dan kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat distrik Walesi .
Sementara itu, sidang diluar gedung pengadilan berikutnya ialah bertempat di Distrik Asotipo. Berjarak sekitar 15-20 KM dari Wamena, lokasi ini dirasa lebih sulit aksesnya dibandingkan distrik Walesi. Dimana sekitar kilometer ke 10, akses jalan terputus akibat longsoran gunung disekitarnya yang sangat luas. Dengan kondisi jalan yang terjal dan licin, personil PA Wamena dapat mencapai distrik ini dan menyelesaikan satu perkara cerai talak yang diajukan. Persidangan di distrik Asotipo ini berlangsung pada hari Kamis, 9 Maret 2017 dengan memanfaatkan Aula Kantor Distrik Asotipo sebagai ruang sidang.
Kepala distrik Asotipo, Bapak Yunus Asso, menyambut baik kegiatan ini yang dirasa sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum, khususnya yang menjadi ranah Pangadilan Agama. Diharapkan pula, kegiatan ini dapat dilanjutkan untuk masa-masa mendatang.
Pengalaman mengadakan sidang diluar gedung Pengadilan tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi PA Wamena. Semoga pengalaman ini dapat menjadi ilmu serta menggambarkan pengabdian PA Wamena untuk melayani masyarakat pencari keadilan.
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 08 May 2018 12:32)