Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena
Sebagai salah satu agenda kerja tahun 2018 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Pengadilan Agama Wamena (PA Wamena), pelaksanaan gerakan diskusi berkala setiap minggu kembali dilaksanakan. Kali ini, bertempat di ruang sidang PA Wamena, diskusi mengangkat materi pemahaman terhadap aplikasi e-LLK (Elektronik Laporan Lembar Kerja) Pegawai.
Sebagaimana diamanatkan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melalui surat edaran nomor SE-1/BUA/2015 dan dipertegas kembali oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI melalui surat nomor 106-1/SEK/KU.01/5/2016 serta untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi PTA Jayapura dengan PA-PA sewilayah hukum PTA Jayapura tanggal 20-23 Februari 2018, aplikasi e-LLK digunakan sebagai pengukuran kinerja terhadap setiap kegiatan harian yang dilakukan oleh masing-masing pegawai khususnya di lingkungan PA Wamena. Dengan aplikasi e-LLK, informasi bagi tiap level pimpinan untuk mengetahui penyelesaian maupun pemenuhan kewajiban tugas level di bawahnya dapat cepat diperoleh. Selain itu, dengan e-LLK, akan memudahkan pimpinan ataupun atasan untuk melakukan pemantauan dan kontrol atas kinerja bawahannya.
Diskusi dilaksanakan pukul 09.00 WIT dan berakhir pada pukul 10.30 WIT yang diikuti oleh seluruh pegawai PA Wamena sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan dan berbagi ilmu melalui kegiatan diskusi rutin.
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 08 May 2018 12:31)