Ketua

Banner

Menu Website

Terjemah Website

English Arabic Chinese (Traditional) Hindi Indonesian Japanese Urdu

Pencarian

SIPP PA Wamena

SIPP

Home Pelayanan Perkara Prosedur Beracara

Prosedur Beracara

Kepaniteraan

PROSEDUR DAN PROSES BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA WAMENA

I.A. Prosedur dan Proses Penyelesaiaan Perkara Cerai Talak

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau Kuasanya:

1.Membuat Permohonan

a.Mengajukanpemohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah di ubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

b.Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

c.Surat pemohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.

2.Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah:

a.Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

b.Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

c.Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka pemohon di ajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

d.Bila Pemohon dan Termohonbertempat kediaman di luar negeri , maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 tahun 1989 yang telah diubahdengan UU No. 3 Tahun 2006);

3.Permohonan tersebut memuat :

a.Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon ;

b.Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c.Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);

4.Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isrti dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UUD No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

5.Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma ( prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R. Bg).

I.B. Prosedurdan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :

1.Membuat Gugatan

a.Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/MahkamahSyari’yah (Pasal 118HIR,142 R.Bg. Jo.Pasal 73 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2006);

b.Penggugat dianjurkan meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatan ( Pasal.118 HIR,142 Rb.g Jo Pasal 58 UU 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006) ;

c.Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak berubah posita dan petitum. Jika Tergugat

telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2.Gugatan tersebut di ajukan kepadapengadilan agama/mahkama Syari’yah :

a.Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

b.Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah denganUU No. 3 Tahun 2006 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

c.Bila Penggugat bertempat kediaman diluar negeri, maka gugatan di ajukan kepada pengadilan agama/mahkama Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat(Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

d.Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang didaerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah di ubah dengan UU No. 3 Tahun 2006.

3.Gugatan tersebut memuat :

a.Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat ;

b.Posita (Fakta kejadian dan fakta hokum);

c.Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);

4.Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hokum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

5.Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006), Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.)

6.Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg)

I.C. Prosedurdan Proses Penyelesaian Perkara gugatan Lain

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat :

1.Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkama syar’iyah (Pasal118 HIR, 142 R.Bg).

2.Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah :

a.Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;

b.Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/pengadila Syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.

c.Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang dipilih oleh Penggugat (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg.)

3.Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg.Jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 237 R.Bg.)

4.Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaaan berdasarkan panggilan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R. Bg. )

PROSES PENYELESAIAN PERKARA:

1.Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah.

2.Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan.

3.a. Tahap persidangan

(1)Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami isrti harus dating secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

(2)Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

(3)Apabila mediasi tidak berhasil , maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg.).

b.Putusan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:

(1)Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan tingkat banding melalui pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah tersebut.

(2)Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah tersebut.

(3)Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.

4.(4)Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:

a.Pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;

b.Pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;

c.Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapatdiajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).

5.Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA:

1.Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah.

2.Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan.

3.a.Tahap persidangan:

(1)Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006);

(2)Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua bekah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);

(3)Apabila mediasi tidak nerhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg.)

b.Putusan pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut:

(1)Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah tersebut.

(2)Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan gama/ mahkamah syar’iyah tersebut.

(3)Gugatan tidak diterima. Prnggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4.Setelah putusan memperolrh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

PROSES PENYELESAIAN MASALAH :

1.Penggugat atau kuasanya mendaftarkan gugatan ke pangadilan agama/mahkama syar’iyah.

2.Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkama Syar,iyah untuk menghadiri persidangan.

3.A. Tahapan persidangan :

1). Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

2). Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (PERMA No.2 Tahun 2003).

3). Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara di lanjutkan dengan membaca surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahapan jawab-menjawab ( Sebelum pembuktian ) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) (Pasal 132 HIR, 158 R.Bg).

B. Putusan pengadilan agama/mahkama Syar’iyah atas gugatan tersebut sebagai berikut:

1). Gugatan dikabulkan . apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkam syar’iyah tersebut.

2). Gugatan ditolak penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkama syar’iyah tersebut.

3). Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.

4. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, kedua belah pihak dapat meminta salinan putusan (Pasal 185 HIR, 196 R.Bg).

5. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kemudian tidak mau menyerahkan secara suka rela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi Pengadilan agama/mahkam Syar’iyah yang memutuskan perkara tersebut.

 

Wakil Ketua

Banner

Hakim dan Pegawai

Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 3Photo Title 4Photo Title 5

Pengguna



Kalender

«  Juli 2025  »
SSRKJSM
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini143
mod_vvisit_counterKemarin367
mod_vvisit_counterMinggu Ini143
mod_vvisit_counterMinggu Lalu1943
mod_vvisit_counterBulan Ini2046
mod_vvisit_counterBulan lalu6291
mod_vvisit_counterKeseluruhan5204716

Pengunjung Online

Kami punya 13 tamu online

Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari Senin, 20 April 2015, Pengadilan Agama Wamena (PA Wamena) mendapatkan kunjungan dinas d...

Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

Pengadilan Agama Wamena kembali mendapat kunjungan pengawasan / pemeriksaan. Tepatnya, hari Sen...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on}Bertempat di ruang kantor Pengadilan Agama Wamena, pada hari Rabu, 30 Desember 2015, K...

Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on} Rabu, 6 Januari 2016, bertempat di ruang rapat, seluruh aparat Pengadilan Agama (PA)...

Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari senin, 25 Januari 2016 bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama (PA) Wamena, dilaksanaka...

PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

“Dari secarik kertas kita bertemu, dan dengan secarik kertas pula kita berpisah”. Kira-kira kalimat ...

Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

Menindaklanjuti surat Direktur Jendaral Badan Peradilan Agama mengenai Implementasi Aplikasi Sist...

Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Wamena, pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dipimpin oleh Ket...

Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

Meskipun harus menunggu hampir 5 jam diakibatkan keterlambatan penerbangan menuju Wamena, akhirnya ...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

Pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. resmi menjabat sebagai Wakil K...

Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

Pada hari Rabu 29 Maret 2017, Pengadilan Agama (PA) Wamena kembali dikunjungi oleh tim pengawasan da...

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang mengalami ...

Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

Sebagai salah satu agenda kerja tahun 2018 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Pe...

PEMBATALAN PERKAWINAN

PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT BW DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Oleh : Hanifah-Hanif   PENDA...

Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa...

Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

Wamena (25/09)Setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua pada PA Wamena sejak Maret 2018 akhirny...

Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

Wamena (1/10) Senin (1/10) merupakan peristiwa penting dalam sejarah SAPM Pengadilan Agama Wamena. ...

Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

Dalam rangka menjaga tertib administrasi peradilan yang baik dan benar serta meningkatkan kepercayaa...

PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

“Mulai hari ini secara resmi PA Wamena bertekad untuk menjadi Instansi bebas korupsi dan bersih dala...

Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

Sejak Akreditasi Manajemen Mutu (APM) Peradilan Agama yang diterapkan di PA Wamena efektif tanggal 0...

Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

Sore hari   pukul 15.00 WIT, tanggal 11 Desember 2018,  bertempat di halaman belakang...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tentang LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam...

Sehat Bersama PA - KPPN

Salam Sehat dan Silaturahmi, Tim Bola Voly Pengadilan Agama Wamena (PA. Wamena) yang dipimpin langsu...

Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

“Ini adalah rapat terpanjang yang digelar selama saya memimpin PA Wamena”, demikian kata yang terlon...

Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

Muhammad Nasir, S.HI, M.H akhirnya menjuarai seleksi persiapan Tim PTWP Cabang PA Wamena untuk bagia...

Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama (PA) Wamena, Teguh Iriantono Eko Putro, S...

PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Negeri Wamena sepakati keseragaman biaya radius panggilan per...

Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

Terbitnya Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2418/DJA/Hk.05/SK/I/2019 tanggal 2 Januar...

Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

Hari ini, Jumat (8/2), Pengadilan Agama (PA) Wamena menjadi tuan rumah pelaksanaan Musyawarah Cabang...

Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

Dalam rangka menjaga tertib administrasi, Organisasi, Finansial Peradilan serta terselenggaranya Man...

Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Yurisdiksi PA Wamen...

Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

Suasana haru menyelimuti perpisahan Kuwat, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama (PA) Wamena menuju tempa...

Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

Markisa, S.HI akhirnya kemaren Senin (22/7) dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Panitera Pengadil...

Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

Jumat, 27 September 2019, Ketua Pengadilan Agama (PA) Wamena resmi melantik Muhammad Said, S.H.I, se...

Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

Evaluasi kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebuah organisasi guna mengetahui sejauh mana e...

Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., Hakim yang selama ini menjadi andalan Pengadilan Agama (PA) Wamena dal...

Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat menjadi tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) a...

PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

Selasa, 18 Februari 2020 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena, dia...

Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

Dinarasumberi oleh Wakil Ketua, M. Yusuf, S.H.I., M.H., seluruh personil Pengadilan Agama (PA) Wamen...

Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

'Lain waktu, lain pula momennya, lain keadaannya lain pula tantangannya’, itulah kata yang mendeskri...

Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

Ditulis Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Wamena)Artikel Selengkapnya Klik Disin...

  • Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 22 April 2015 15:46
  • Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 07 May 2015 21:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 31 Desember 2015 05:59
  • Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 06 Januari 2016 22:02
  • Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 28 Januari 2016 10:57
  • PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

    Kamis, 04 Februari 2016 15:45
  • Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

    Senin, 04 April 2016 14:17
  • Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

    Senin, 04 April 2016 15:16
  • Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

    Rabu, 11 May 2016 14:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

    Senin, 26 September 2016 09:58
  • Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

    Jumat, 31 Maret 2017 16:49
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

    Senin, 10 April 2017 16:09
  • Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

    Rabu, 18 April 2018 16:10
  • PEMBATALAN PERKAWINAN

    Kamis, 12 Juli 2018 11:37
  • Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

    Senin, 20 Agustus 2018 23:01
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

    Selasa, 25 September 2018 11:52
  • Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

    Senin, 01 Oktober 2018 00:00
  • Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

    Senin, 12 November 2018 00:00
  • PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

    Senin, 19 November 2018 00:00
  • Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

    Jumat, 23 November 2018 10:36
  • Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

    Rabu, 12 Desember 2018 10:23
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tentang LHKPN

    Rabu, 16 Januari 2019 15:36
  • Sehat Bersama PA - KPPN

    Sabtu, 19 Januari 2019 01:09
  • Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

    Selasa, 22 Januari 2019 17:35
  • Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

    Rabu, 23 Januari 2019 18:27
  • Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

    Rabu, 23 Januari 2019 18:51
  • PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

    Kamis, 24 Januari 2019 15:08
  • Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

    Jumat, 01 Februari 2019 09:06
  • Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

    Jumat, 08 Februari 2019 17:17
  • Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

    Senin, 08 April 2019 22:16
  • Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

    Jumat, 26 April 2019 16:51
  • Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

    Jumat, 19 Juli 2019 11:23
  • Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

    Selasa, 23 Juli 2019 08:23
  • Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

    Senin, 30 September 2019 21:09
  • Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

    Kamis, 30 Januari 2020 16:37
  • Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

    Sabtu, 08 Februari 2020 00:00
  • Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

    Jumat, 14 Februari 2020 00:00
  • PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

    Rabu, 19 Februari 2020 00:00
  • Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

    Jumat, 28 Februari 2020 00:00
  • Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

    Minggu, 15 Maret 2020 00:00
  • Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

    Rabu, 20 May 2020 13:08