PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019
Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Negeri Wamena sepakati keseragaman biaya radius panggilan perkara tahun 2019. Kesepakatan itu diperoleh setelah Ketua PA Wamena Siti Hanifah, S.Ag, M.H didampingi Wakil Ketua M. Yusuf S.HI, M.H bertemu dan membahasnya dengan Ketua PN Wamena Yajid, S.H, M.H hari ini Kamis (24/01) pukul 08.30 WIT di ruang kerja Ketua PN Wamena.
Kesepakatan untuk penyeragaman itu sudah menjadi keharusan, disebabkan wilayah hukum PA dan PN Wamena sama yaitu meliputi Kabupaten Jayawijaya dan 8 daerah Kabupaten lain yang berada di pegunungan tengah Propinsi Papua.
Biaya Radius panggilan yang diseragamkan itu sudah memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 37 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2018. Selain itu biaya radius panggilan juga memperhatikan jarak suatu wilayah dengan pusat kota Wamena, tingkat kesulitan dan tingkat keamanan suatu wilayah. Kesepakatan keseragaman itu tidak akan dituangkan dengan keputusan bersama, tetapi akan di tuangkan dalam Keputusan masing-masing Ketua PN dan PA Wamena, tetapi besaran jumlah biaya yang ditetapkan sama.
Selain menyepakati biaya radius panggilan, KPA dan KPN Wamena juga akan mensinergikan bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat. Pelayanan yang akan dilakukan diantaranya pelayanan Sidang Keliling bagi pencari keadilan dalam perkara legalitas perkawinan, sehingga kedepan bisa saja PA dan PN akan turun ke daerah yang sama dalam waktu yang sama melaksanakan siding keliling untuk menyidangkan permohonan legalitas perkawinan masyarakat yang belum mendapatkannya selama ini.
Diakhir pertemuan KPA dan KPN juga akan bersama-sama bertekad mendukung kegiatan kegiatan lain yang tidak terkait langsung dengan tugas-tugas kedinasan seperti Dharmayukti Karini dan Senam bersama.
Terakhir Diperbaharui (Jumat, 25 Januari 2019 00:37)