Ketua

Banner

Menu Website

Terjemah Website

English Arabic Chinese (Traditional) Hindi Indonesian Japanese Urdu

Pencarian

SIPP PA Wamena

SIPP

Home Informasi Perkara Tahapan Penanganan Perkara

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

Tulisan

A. Pendaftaran Perkara

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
  2. Pihak berperkara menghadap petugas meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 6 (enam rangkap beserta fotokopi Kutipan Akta Nikah yang telah ditempeli materai dan cap pos dan fotokopi KTP (untuk perkara perceraian).
  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan menaksir panjar biaya perkara yang kemudia ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  4. Pihak berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk yang besarnya sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  5. Pemegang kas (kasir) menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian menyerahkan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang telah dicap lunas dan surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara.

B. Penanganan Perkara Sebelum Di Persidangan

  1. Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  2. Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
  3. Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang diruangan khusus yang tersedia sambil menonton televisi.


C. Penanganan Perkara di Persidangan

1. Upaya Perdamaian.

Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan  cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak  berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989.  Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan  dilanjutkan dengan mediasi  PERMA No 1 Tahun 2008.  Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai.

Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.

2. Pembacaan Surat Gugatan Penggugat.

Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka.

Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.

3. Jawaban Tergugat.

Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara.

4. Replik Penggugat.

Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.

5. Duplik Tergugat.

Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.

6. Pembuktian.

Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.

7. Kesimpulan para pihak.

Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.

8. Musyawarah Majelis Hakim.

Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim , semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).

9. Putusan Hakim.

Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.

Catatan:

Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.

 

Wakil Ketua

Banner

Hakim dan Pegawai

Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 3Photo Title 4Photo Title 5

Pengguna



Kalender

«  Juli 2025  »
SSRKJSM
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini151
mod_vvisit_counterKemarin367
mod_vvisit_counterMinggu Ini151
mod_vvisit_counterMinggu Lalu1943
mod_vvisit_counterBulan Ini2054
mod_vvisit_counterBulan lalu6291
mod_vvisit_counterKeseluruhan5204724

Pengunjung Online

Kami punya 16 tamu online

Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari Senin, 20 April 2015, Pengadilan Agama Wamena (PA Wamena) mendapatkan kunjungan dinas d...

Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

Pengadilan Agama Wamena kembali mendapat kunjungan pengawasan / pemeriksaan. Tepatnya, hari Sen...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on}Bertempat di ruang kantor Pengadilan Agama Wamena, pada hari Rabu, 30 Desember 2015, K...

Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on} Rabu, 6 Januari 2016, bertempat di ruang rapat, seluruh aparat Pengadilan Agama (PA)...

Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari senin, 25 Januari 2016 bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama (PA) Wamena, dilaksanaka...

PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

“Dari secarik kertas kita bertemu, dan dengan secarik kertas pula kita berpisah”. Kira-kira kalimat ...

Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

Menindaklanjuti surat Direktur Jendaral Badan Peradilan Agama mengenai Implementasi Aplikasi Sist...

Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Wamena, pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dipimpin oleh Ket...

Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

Meskipun harus menunggu hampir 5 jam diakibatkan keterlambatan penerbangan menuju Wamena, akhirnya ...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

Pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. resmi menjabat sebagai Wakil K...

Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

Pada hari Rabu 29 Maret 2017, Pengadilan Agama (PA) Wamena kembali dikunjungi oleh tim pengawasan da...

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang mengalami ...

Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

Sebagai salah satu agenda kerja tahun 2018 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Pe...

PEMBATALAN PERKAWINAN

PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT BW DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Oleh : Hanifah-Hanif   PENDA...

Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa...

Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

Wamena (25/09)Setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua pada PA Wamena sejak Maret 2018 akhirny...

Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

Wamena (1/10) Senin (1/10) merupakan peristiwa penting dalam sejarah SAPM Pengadilan Agama Wamena. ...

Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

Dalam rangka menjaga tertib administrasi peradilan yang baik dan benar serta meningkatkan kepercayaa...

PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

“Mulai hari ini secara resmi PA Wamena bertekad untuk menjadi Instansi bebas korupsi dan bersih dala...

Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

Sejak Akreditasi Manajemen Mutu (APM) Peradilan Agama yang diterapkan di PA Wamena efektif tanggal 0...

Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

Sore hari   pukul 15.00 WIT, tanggal 11 Desember 2018,  bertempat di halaman belakang...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tentang LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam...

Sehat Bersama PA - KPPN

Salam Sehat dan Silaturahmi, Tim Bola Voly Pengadilan Agama Wamena (PA. Wamena) yang dipimpin langsu...

Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

“Ini adalah rapat terpanjang yang digelar selama saya memimpin PA Wamena”, demikian kata yang terlon...

Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

Muhammad Nasir, S.HI, M.H akhirnya menjuarai seleksi persiapan Tim PTWP Cabang PA Wamena untuk bagia...

Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama (PA) Wamena, Teguh Iriantono Eko Putro, S...

PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Negeri Wamena sepakati keseragaman biaya radius panggilan per...

Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

Terbitnya Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2418/DJA/Hk.05/SK/I/2019 tanggal 2 Januar...

Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

Hari ini, Jumat (8/2), Pengadilan Agama (PA) Wamena menjadi tuan rumah pelaksanaan Musyawarah Cabang...

Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

Dalam rangka menjaga tertib administrasi, Organisasi, Finansial Peradilan serta terselenggaranya Man...

Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Yurisdiksi PA Wamen...

Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

Suasana haru menyelimuti perpisahan Kuwat, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama (PA) Wamena menuju tempa...

Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

Markisa, S.HI akhirnya kemaren Senin (22/7) dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Panitera Pengadil...

Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

Jumat, 27 September 2019, Ketua Pengadilan Agama (PA) Wamena resmi melantik Muhammad Said, S.H.I, se...

Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

Evaluasi kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebuah organisasi guna mengetahui sejauh mana e...

Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., Hakim yang selama ini menjadi andalan Pengadilan Agama (PA) Wamena dal...

Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat menjadi tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) a...

PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

Selasa, 18 Februari 2020 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena, dia...

Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

Dinarasumberi oleh Wakil Ketua, M. Yusuf, S.H.I., M.H., seluruh personil Pengadilan Agama (PA) Wamen...

Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

'Lain waktu, lain pula momennya, lain keadaannya lain pula tantangannya’, itulah kata yang mendeskri...

Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

Ditulis Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Wamena)Artikel Selengkapnya Klik Disin...

  • Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 22 April 2015 15:46
  • Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 07 May 2015 21:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 31 Desember 2015 05:59
  • Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 06 Januari 2016 22:02
  • Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 28 Januari 2016 10:57
  • PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

    Kamis, 04 Februari 2016 15:45
  • Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

    Senin, 04 April 2016 14:17
  • Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

    Senin, 04 April 2016 15:16
  • Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

    Rabu, 11 May 2016 14:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

    Senin, 26 September 2016 09:58
  • Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

    Jumat, 31 Maret 2017 16:49
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

    Senin, 10 April 2017 16:09
  • Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

    Rabu, 18 April 2018 16:10
  • PEMBATALAN PERKAWINAN

    Kamis, 12 Juli 2018 11:37
  • Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

    Senin, 20 Agustus 2018 23:01
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

    Selasa, 25 September 2018 11:52
  • Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

    Senin, 01 Oktober 2018 00:00
  • Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

    Senin, 12 November 2018 00:00
  • PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

    Senin, 19 November 2018 00:00
  • Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

    Jumat, 23 November 2018 10:36
  • Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

    Rabu, 12 Desember 2018 10:23
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tentang LHKPN

    Rabu, 16 Januari 2019 15:36
  • Sehat Bersama PA - KPPN

    Sabtu, 19 Januari 2019 01:09
  • Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

    Selasa, 22 Januari 2019 17:35
  • Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

    Rabu, 23 Januari 2019 18:27
  • Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

    Rabu, 23 Januari 2019 18:51
  • PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

    Kamis, 24 Januari 2019 15:08
  • Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

    Jumat, 01 Februari 2019 09:06
  • Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

    Jumat, 08 Februari 2019 17:17
  • Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

    Senin, 08 April 2019 22:16
  • Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

    Jumat, 26 April 2019 16:51
  • Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

    Jumat, 19 Juli 2019 11:23
  • Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

    Selasa, 23 Juli 2019 08:23
  • Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

    Senin, 30 September 2019 21:09
  • Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

    Kamis, 30 Januari 2020 16:37
  • Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

    Sabtu, 08 Februari 2020 00:00
  • Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

    Jumat, 14 Februari 2020 00:00
  • PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

    Rabu, 19 Februari 2020 00:00
  • Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

    Jumat, 28 Februari 2020 00:00
  • Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

    Minggu, 15 Maret 2020 00:00
  • Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

    Rabu, 20 May 2020 13:08