Pendaftaran Perkara
Kepaniteraan |
Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Wamena
A. PENERIMAAN BERKAS
1. Petugas menerima surat permohonan / gugatan / permohonan banding / verzet (perlawanan) / permohonan kasasi / permo-honan peninjauan kembali / permohonan eksekusi dan permohonan perlawanan pihak ke-tiga dan juga memberi nomor pendaftaran perkara sesuai dengan nomor pendaftaran dalam SKUM. Menaksir panjar biaya dan membuat SKUM.
2. Surat gugatan / permohonan yang diterima meja pertama sebanyak jumlah tergugat di-tambah empat salinan untuk majelis hakim dan arsip.
B. PEMERIKSAAN BERKAS
1. Kelengkapan berkas dan mene-ruskannya kepada panitera muda permohonan / gugatan untuk dinyatakan berkas telah lengkap.
2. Dokumen yang diserahkan pada pendaftaran meliputi :
a. Surat permohonan/ gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Wamena
b. bila menggunakan kuasa hukum, maka dilampirkan surat kuasa khusus dari pemohon/penggugat kepada kuasa hukumnya, disertai foto kopi kartu advokad kuasa hukumnya.
3. Apabila terdapat dokumen yang dibuat di luar negeri dan meng-gunakan bahasa asing maka dokumen tersebut harus diter-jemahkan kedalam bahasa indo-nesia oleh penerjemah tersumpah dan disahkan oleh kedu-taan/perwakilan indonesia di negara tersebut
C. BIAYA PANJAR PERKARA
1. Petugas penerimaan meme-riksa kelengkapan berkas gugatan/ permohonan dengan menggunakan daftar periksa, kemudian melanjutkannya kepada Panitera muda Gugatan/ Permohonan untuk dinyatakan berkas telah lengkap dan ditentukan besarnya biaya panjar perkara untuk kemudian ditu-angkan kedalam SKUM.
2. Dalam menentukan besarnya biaya panjar perkara harus memperhatikan Surat Keputusan KPA Wamena tentang besaran biaya perkara.
3. SKUM dibuat dalam rangkap tiga, masing-masing untuk pemohon/penggugat, kasir dan lampiran pada berkas permohonan/gugatan
4. Berkas perkara yang telah dilengkapi SKUM dikembalikan kepada penggugat / pemohon/ kuasanya dan agar membayar panjar biaya perkara di Bank BRI.
D. PENYELESAIAN ADMIISTRASI PERKARA
1. Pemegang kas menanda-tangani dan membubuhi cap lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran (bukti bayar pada Bank yang ditunjuk).
2. Pemegang kas membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku Jurnal Keuangan Perkara
3. Nomor halaman buku jurnal adalah nomor urut perkara yang akan menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan surat gugatan/permohonan.
4. Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara awal.
5. Menyerahkan kepada meja dua untuk dicatat dalam buku register induk perkara.
6. Pendaftaran selesai.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Terakhir Diperbaharui (Senin, 03 Juni 2013 15:01)