Ketua

Banner

Menu Website

Terjemah Website

English Arabic Chinese (Traditional) Hindi Indonesian Japanese Urdu

Pencarian

SIPP PA Wamena

SIPP

Home Pelayanan Perkara Layanan Mediasi Tentang Mediasi

Tentang Mediasi

Kepaniteraan

LAYANAN MEDIASI

Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.


Latar Belakang Mediasi
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah  Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 (PERMA No. 2 Th. 2003), dimana dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut. 
Latar Belakang mengapa Mahkamah Agung RI (MA-RI) mewajibkan para pihak menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh hakim diuraikan dibawah ini. Kebijakan MA-RI memberlakukan mediasi ke dalam proses perkara di Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut :


Pertama, proses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan berkurang pula. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak, sehingga mereka tidak akan mengajukan upaya hukum. Sebaliknya, jika perkara diputus oleh hakim, maka putusan merupakan hasil dari pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak, terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Pada akhirnya semua perkara bermuara ke Mahkamah Agung yang mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara.

Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi. Di Indonesia memang belum ada penelitian yang membuktikan asumsi bahwa mediasi merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi. Akan tetapi, jika didasarkan pada logika seperti yang telah diuraikan pada alasan pertama bahwa jika prkara diputus, pihak yang kalah seringkali mengajukan upaya hukum, banding maupun kasasi, sehingga membuat penyelesaian atas perkara yang bersangkutan dapat memakan waktu bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama hingga pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. Selain logika seperti yang telah diuraikan sebelumnya, literatur memang sering menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian yang termasuk ke dalam pengertian alternative dispute resolution (ADR) merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi.

Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya mediasi ke dalam sistem peradilan formal, masyarakat pencari keadilan pada umumnya dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang penengah yang disebut mediator. Meskipun jika pada kenyataannya mereka telah menempuh proses musyawarah mufakat sebelum salah satu pihak membawa sengketa ke Pengadilan, Mahkamah Agung tetap menganggap perlu untuk mewajibkan para pihak menempuh upaya perdamaian yang dibantu oleh mediator, tidak saja karena ketentuan hukum acara yang berlaku, yaitu HIR dan Rbg, mewajibkan hakim untuk terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum proses memutus dimulai, tetapi juga karena pandangan, bahwa penyelesaian yang lebih baik dan memuaskan adalah proses penyelesaian yang memberikan peluang bagi para pihak untuk bersama-sama mencari dan menemukan hasil akhir.

Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Jika pada masa-masa lalu fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, dengan diberlakukannya PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus. PERMA tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, bahwa lembaga pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan. PERMA tentang Mediasi memberikan panduan untuk dicapainya perdamaian.


Inspirasi Prosedur Mediasi
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan MARI merevisi PERMA No. 2 Tahun 2003, telah dibentuk sebuah Kelompok Kerja untuk mengkaji berbagai kelemahan pada PERMA dan mempersiapkan draf PERMA hasil revisi, yang hasilnya adalah PERMA No. 1 Tahun 2008. Kelompok Kerja ini diketuai oleh Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH. yang dilanjutkan oleh Atja Sondjaja, SH.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja telah melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan proses penyusunan revisi PERMA tersebut. Hasil kerja Kelompok Kerja kemudian diserahkan kepada Kelompok Pengarah (Steering Committee), yaitu terdiri atas Wakil Ketua MARI bidang Yustisial, dan seluruh Ketua-Ketua Muda MARI dan konsultan ahli. Kelompok Pengarah menentukan kata akhir atas tiap rumusan pasal-pasal dalam PERMA hasil revisi.

Sistem Hukum Jepang.
Jepang merupakan sebuah negara yang telah berhasil melembagakan upaya perdamaian ke dalam sistem peradilan negara. Pengalaman Jepang ini memberikan inspirasi bagi Kelompok Kerja untuk mengadopsi beberapa konsep atau pendekatan upaya perdamaian dalam sistem hukum Jepang untuk dituangkan ke dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 setelah memperhatikan secara mendalam peluang-peluang yang dimungkinkan oleh sistem hukum Indonesia.
Dalam PERMA, para pihak dibolehkan untuk menggunakan jasa mediator lebih dari satu orang yang terdiri atas hakim dan profesi lainnya yang dianggap memahami masalah pokok sengketa. Konsep ini menyerupai dengan konsep Chotei dalam sistem hukum Jepang. Jika dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, hakim pemeriksa perkara tidak dibolehkan menjadi mediator perkara yang diperiksanya, sebaliknya dalam PERMA No. 1 Tahun 2008, hakim pemeriksa perkara tidak dibolehkan menjadi mediator perkara yang diperiksanya jika dikehendaki oleh para pihak atau atas dasar ketentuan Pasal 12 ayat (6).
Hakim pemeriksa perkara boleh menjadi mediator dalam perkara yang diperiksanya menyerupai dengan konsep Wakai dalam sistem hukum Jepang. Selanjutnya, dalam sistem hukum Jepang dikenal konsep Sokketsu Wakai, yaitu perdamaian di luar pengadilan dapat dimintakan pengesahannya kepada pengadilan. Konsep Sokketsu Wakai memberikan inspirasi bagi Kelompok Kerja untuk mengadopsinya ke dalam PERMA seperti yang dirumuskan dalam Pasal 24.

Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

  • netral
  • membantu para pihak
  • tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Tugas-tugas Mediator

  • Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  • Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Daftar Mediator
Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.

  • Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
  • Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
  • Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
  • Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan.
  • Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
  • Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
  • Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.

Honorarium Mediator

  • Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
  • Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.

 

Terakhir Diperbaharui (Selasa, 04 Juni 2013 08:51)

 

Wakil Ketua

Banner

Hakim dan Pegawai

Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 3Photo Title 4Photo Title 5

Pengguna



Kalender

«  Juli 2025  »
SSRKJSM
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini17
mod_vvisit_counterKemarin367
mod_vvisit_counterMinggu Ini17
mod_vvisit_counterMinggu Lalu1943
mod_vvisit_counterBulan Ini1920
mod_vvisit_counterBulan lalu6291
mod_vvisit_counterKeseluruhan5204590

Pengunjung Online

Kami punya 16 tamu online

Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari Senin, 20 April 2015, Pengadilan Agama Wamena (PA Wamena) mendapatkan kunjungan dinas d...

Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

Pengadilan Agama Wamena kembali mendapat kunjungan pengawasan / pemeriksaan. Tepatnya, hari Sen...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on}Bertempat di ruang kantor Pengadilan Agama Wamena, pada hari Rabu, 30 Desember 2015, K...

Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on} Rabu, 6 Januari 2016, bertempat di ruang rapat, seluruh aparat Pengadilan Agama (PA)...

Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari senin, 25 Januari 2016 bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama (PA) Wamena, dilaksanaka...

PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

“Dari secarik kertas kita bertemu, dan dengan secarik kertas pula kita berpisah”. Kira-kira kalimat ...

Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

Menindaklanjuti surat Direktur Jendaral Badan Peradilan Agama mengenai Implementasi Aplikasi Sist...

Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Wamena, pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dipimpin oleh Ket...

Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

Meskipun harus menunggu hampir 5 jam diakibatkan keterlambatan penerbangan menuju Wamena, akhirnya ...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

Pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. resmi menjabat sebagai Wakil K...

Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

Pada hari Rabu 29 Maret 2017, Pengadilan Agama (PA) Wamena kembali dikunjungi oleh tim pengawasan da...

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang mengalami ...

Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

Sebagai salah satu agenda kerja tahun 2018 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Pe...

PEMBATALAN PERKAWINAN

PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT BW DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Oleh : Hanifah-Hanif   PENDA...

Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa...

Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

Wamena (25/09)Setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua pada PA Wamena sejak Maret 2018 akhirny...

Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

Wamena (1/10) Senin (1/10) merupakan peristiwa penting dalam sejarah SAPM Pengadilan Agama Wamena. ...

Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

Dalam rangka menjaga tertib administrasi peradilan yang baik dan benar serta meningkatkan kepercayaa...

PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

“Mulai hari ini secara resmi PA Wamena bertekad untuk menjadi Instansi bebas korupsi dan bersih dala...

Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

Sejak Akreditasi Manajemen Mutu (APM) Peradilan Agama yang diterapkan di PA Wamena efektif tanggal 0...

Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

Sore hari   pukul 15.00 WIT, tanggal 11 Desember 2018,  bertempat di halaman belakang...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tentang LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam...

Sehat Bersama PA - KPPN

Salam Sehat dan Silaturahmi, Tim Bola Voly Pengadilan Agama Wamena (PA. Wamena) yang dipimpin langsu...

Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

“Ini adalah rapat terpanjang yang digelar selama saya memimpin PA Wamena”, demikian kata yang terlon...

Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

Muhammad Nasir, S.HI, M.H akhirnya menjuarai seleksi persiapan Tim PTWP Cabang PA Wamena untuk bagia...

Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama (PA) Wamena, Teguh Iriantono Eko Putro, S...

PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Negeri Wamena sepakati keseragaman biaya radius panggilan per...

Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

Terbitnya Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2418/DJA/Hk.05/SK/I/2019 tanggal 2 Januar...

Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

Hari ini, Jumat (8/2), Pengadilan Agama (PA) Wamena menjadi tuan rumah pelaksanaan Musyawarah Cabang...

Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

Dalam rangka menjaga tertib administrasi, Organisasi, Finansial Peradilan serta terselenggaranya Man...

Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Yurisdiksi PA Wamen...

Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

Suasana haru menyelimuti perpisahan Kuwat, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama (PA) Wamena menuju tempa...

Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

Markisa, S.HI akhirnya kemaren Senin (22/7) dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Panitera Pengadil...

Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

Jumat, 27 September 2019, Ketua Pengadilan Agama (PA) Wamena resmi melantik Muhammad Said, S.H.I, se...

Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

Evaluasi kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebuah organisasi guna mengetahui sejauh mana e...

Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., Hakim yang selama ini menjadi andalan Pengadilan Agama (PA) Wamena dal...

Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat menjadi tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) a...

PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

Selasa, 18 Februari 2020 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena, dia...

Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

Dinarasumberi oleh Wakil Ketua, M. Yusuf, S.H.I., M.H., seluruh personil Pengadilan Agama (PA) Wamen...

Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

'Lain waktu, lain pula momennya, lain keadaannya lain pula tantangannya’, itulah kata yang mendeskri...

Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

Ditulis Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Wamena)Artikel Selengkapnya Klik Disin...

  • Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 22 April 2015 15:46
  • Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 07 May 2015 21:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 31 Desember 2015 05:59
  • Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 06 Januari 2016 22:02
  • Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 28 Januari 2016 10:57
  • PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

    Kamis, 04 Februari 2016 15:45
  • Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

    Senin, 04 April 2016 14:17
  • Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

    Senin, 04 April 2016 15:16
  • Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

    Rabu, 11 May 2016 14:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

    Senin, 26 September 2016 09:58
  • Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

    Jumat, 31 Maret 2017 16:49
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

    Senin, 10 April 2017 16:09
  • Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

    Rabu, 18 April 2018 16:10
  • PEMBATALAN PERKAWINAN

    Kamis, 12 Juli 2018 11:37
  • Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

    Senin, 20 Agustus 2018 23:01
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

    Selasa, 25 September 2018 11:52
  • Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

    Senin, 01 Oktober 2018 00:00
  • Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

    Senin, 12 November 2018 00:00
  • PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

    Senin, 19 November 2018 00:00
  • Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

    Jumat, 23 November 2018 10:36
  • Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

    Rabu, 12 Desember 2018 10:23
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tentang LHKPN

    Rabu, 16 Januari 2019 15:36
  • Sehat Bersama PA - KPPN

    Sabtu, 19 Januari 2019 01:09
  • Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

    Selasa, 22 Januari 2019 17:35
  • Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

    Rabu, 23 Januari 2019 18:27
  • Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

    Rabu, 23 Januari 2019 18:51
  • PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

    Kamis, 24 Januari 2019 15:08
  • Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

    Jumat, 01 Februari 2019 09:06
  • Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

    Jumat, 08 Februari 2019 17:17
  • Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

    Senin, 08 April 2019 22:16
  • Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

    Jumat, 26 April 2019 16:51
  • Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

    Jumat, 19 Juli 2019 11:23
  • Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

    Selasa, 23 Juli 2019 08:23
  • Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

    Senin, 30 September 2019 21:09
  • Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

    Kamis, 30 Januari 2020 16:37
  • Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

    Sabtu, 08 Februari 2020 00:00
  • Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

    Jumat, 14 Februari 2020 00:00
  • PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

    Rabu, 19 Februari 2020 00:00
  • Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

    Jumat, 28 Februari 2020 00:00
  • Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

    Minggu, 15 Maret 2020 00:00
  • Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

    Rabu, 20 May 2020 13:08