Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena
Terbitnya Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2418/DJA/Hk.05/SK/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pemberlakuan Formulir Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syaríyah, mengharuskan formulir-formulir Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Agama di Indonesia mesti dilakukan reviu maupun penambahan terhadap formulir-formulir APM yang berlaku selama ini, terutama yang berkaitan dengan formulir-formulir di bagian kepaniteraan.
Menyikapi hal itu Rabu (30/01) kemaren Tim APM Pengadilan Agama Wamena melakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) bersama seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Wamena untuk membahas perubahan maupun penambahan dokumen formulir sistem mutu akreditasi untuk digunakan dalam proses kerja mutakhir (terkini). RTM ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Wamena di mulai pukul 14.00 WIT sampai selesai.
Dalam pembukaan rapat Siti Hanifah S.Ag., M.H Ketua PA Wamena menekankan bahwa pergantian tahun harus dibarengi dengan perubahan pola pikir, pola kerja serta semangat yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai wujud tanggung jawab kita sebagai aparatur PA Wamena. “Adapun terhadap adanya perubahan dan penambahan dokumen terbaru hasil RTM agar nantinya dapat dijadikan pedoman untuk bekerja selanjutnya dalam menerapkan sistem mutu akreditasi di PA Wamena” demikian Ketua menambahkan.
M. Yusuf, S.H.I., M.H., selaku Ketua Tim Penjaminan Mutu (TPM) PA Wamena dalam pembahasannya memaparkan bahwa untuk membahas adanya perubahan dan penambahan dokumen telah diatur dalam Prosedur Mutu Pengendalian Dokumen sistem akreditasi PA Wamena harus melalui Rapat Tinjauan Manajemen. Selanjutnya nanti akan dibahas berapa dokumen yang mesti diterbitkan baru dan berapa dokumen yang diadakan perubahan, sehingga pedoman kerja tetap ter up date.
Selain itu bagi seluruh aparatur PA Wamena disampaikan pentingnya pemahaman terhadap Corrective Preventive Action Request (CPAR) sebagai suatu upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan mutu pelayanan kepada masyarakat, CPAR akan bertindak sebagai warning untuk mencegah dan atau meminimalisir segala bentuk kesalahan (unprofessional) yang dapat mengurangi mutu pelayanan di Pengadilan Agama Wamena.
Setelah agenda telah selesai di musyawarahkan, rapat ditutup pada jam. 17.00 WIT, dengan berpegang teguh pada motto PA. Wamena “Melayani dengan TIFA (Transparan, Inovatif, Fokus dan Akuntabel)”.