Ketua

Banner

Menu Website

Terjemah Website

English Arabic Chinese (Traditional) Hindi Indonesian Japanese Urdu

Pencarian

SIPP PA Wamena

SIPP

Home Pelayanan Publik Hak Pencari Keadilan

Hak Pencari Keadilan

Kepaniteraan

I. Hak Penasehat Hukum

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Pasal 69

Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Pasal 70

(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada penasihat hukum.

(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).

(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.

Pasal 71

(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.

(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.

Pasal 72

Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.

Pasal 73

Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya.

Pasal 74

Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam proses.

II. Hak Untuk Memperoleh Ganti Rugi dan Rehabilitasi Ganti Rugi

Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP


Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 95

(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

(3) untutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.

(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.

(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96

(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

REHABILITASI

Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal 97

(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).

(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.

(4) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(5) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).

(6) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77. Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(7) Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan rumusan sebagai berikut: "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya."

Sumber:

- UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 38.

III. Hak melakukan perlawanan terhadap putusan verstek


PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK

1. Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).

2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).

3. Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.

4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.

5. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).

6. Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).

7. Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi:

a. Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.

b. Membatalkan putusan verstek.

c. Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.

8. Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi:

a. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.

b. Menguatkan putusan verstek tersebut.

9. Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.

Sumber:

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2009, hlm. 386-387. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

IV. Perlawanan Terhadap Eksekusi

1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR.

2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama.

3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.

Sumber:

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 441.

V. Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

1.

Berhak memperoleh Bantuan Hukum

2.

Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum

3.

Berhak segera diadili oleh Pengadilan

4.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10.

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalam hal terdakwa ditahan.

12.

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14.

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.

Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

17.

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

18.

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.

Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.

Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21.

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23.

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

 

Wakil Ketua

Banner

Hakim dan Pegawai

Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 3Photo Title 4Photo Title 5

Pengguna



Kalender

«  Juli 2025  »
SSRKJSM
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini385
mod_vvisit_counterKemarin367
mod_vvisit_counterMinggu Ini385
mod_vvisit_counterMinggu Lalu1943
mod_vvisit_counterBulan Ini2288
mod_vvisit_counterBulan lalu6291
mod_vvisit_counterKeseluruhan5204958

Pengunjung Online

Kami punya 8 tamu online

Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari Senin, 20 April 2015, Pengadilan Agama Wamena (PA Wamena) mendapatkan kunjungan dinas d...

Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

Pengadilan Agama Wamena kembali mendapat kunjungan pengawasan / pemeriksaan. Tepatnya, hari Sen...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on}Bertempat di ruang kantor Pengadilan Agama Wamena, pada hari Rabu, 30 Desember 2015, K...

Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on} Rabu, 6 Januari 2016, bertempat di ruang rapat, seluruh aparat Pengadilan Agama (PA)...

Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari senin, 25 Januari 2016 bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama (PA) Wamena, dilaksanaka...

PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

“Dari secarik kertas kita bertemu, dan dengan secarik kertas pula kita berpisah”. Kira-kira kalimat ...

Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

Menindaklanjuti surat Direktur Jendaral Badan Peradilan Agama mengenai Implementasi Aplikasi Sist...

Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Wamena, pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dipimpin oleh Ket...

Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

Meskipun harus menunggu hampir 5 jam diakibatkan keterlambatan penerbangan menuju Wamena, akhirnya ...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

Pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. resmi menjabat sebagai Wakil K...

Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

Pada hari Rabu 29 Maret 2017, Pengadilan Agama (PA) Wamena kembali dikunjungi oleh tim pengawasan da...

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang mengalami ...

Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

Sebagai salah satu agenda kerja tahun 2018 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Pe...

PEMBATALAN PERKAWINAN

PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT BW DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Oleh : Hanifah-Hanif   PENDA...

Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa...

Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

Wamena (25/09)Setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua pada PA Wamena sejak Maret 2018 akhirny...

Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

Wamena (1/10) Senin (1/10) merupakan peristiwa penting dalam sejarah SAPM Pengadilan Agama Wamena. ...

Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

Dalam rangka menjaga tertib administrasi peradilan yang baik dan benar serta meningkatkan kepercayaa...

PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

“Mulai hari ini secara resmi PA Wamena bertekad untuk menjadi Instansi bebas korupsi dan bersih dala...

Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

Sejak Akreditasi Manajemen Mutu (APM) Peradilan Agama yang diterapkan di PA Wamena efektif tanggal 0...

Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

Sore hari   pukul 15.00 WIT, tanggal 11 Desember 2018,  bertempat di halaman belakang...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tentang LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam...

Sehat Bersama PA - KPPN

Salam Sehat dan Silaturahmi, Tim Bola Voly Pengadilan Agama Wamena (PA. Wamena) yang dipimpin langsu...

Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

“Ini adalah rapat terpanjang yang digelar selama saya memimpin PA Wamena”, demikian kata yang terlon...

Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

Muhammad Nasir, S.HI, M.H akhirnya menjuarai seleksi persiapan Tim PTWP Cabang PA Wamena untuk bagia...

Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama (PA) Wamena, Teguh Iriantono Eko Putro, S...

PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Negeri Wamena sepakati keseragaman biaya radius panggilan per...

Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

Terbitnya Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2418/DJA/Hk.05/SK/I/2019 tanggal 2 Januar...

Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

Hari ini, Jumat (8/2), Pengadilan Agama (PA) Wamena menjadi tuan rumah pelaksanaan Musyawarah Cabang...

Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

Dalam rangka menjaga tertib administrasi, Organisasi, Finansial Peradilan serta terselenggaranya Man...

Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Yurisdiksi PA Wamen...

Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

Suasana haru menyelimuti perpisahan Kuwat, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama (PA) Wamena menuju tempa...

Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

Markisa, S.HI akhirnya kemaren Senin (22/7) dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Panitera Pengadil...

Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

Jumat, 27 September 2019, Ketua Pengadilan Agama (PA) Wamena resmi melantik Muhammad Said, S.H.I, se...

Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

Evaluasi kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebuah organisasi guna mengetahui sejauh mana e...

Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., Hakim yang selama ini menjadi andalan Pengadilan Agama (PA) Wamena dal...

Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat menjadi tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) a...

PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

Selasa, 18 Februari 2020 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena, dia...

Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

Dinarasumberi oleh Wakil Ketua, M. Yusuf, S.H.I., M.H., seluruh personil Pengadilan Agama (PA) Wamen...

Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

'Lain waktu, lain pula momennya, lain keadaannya lain pula tantangannya’, itulah kata yang mendeskri...

Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

Ditulis Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Wamena)Artikel Selengkapnya Klik Disin...

  • Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 22 April 2015 15:46
  • Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 07 May 2015 21:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 31 Desember 2015 05:59
  • Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 06 Januari 2016 22:02
  • Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 28 Januari 2016 10:57
  • PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

    Kamis, 04 Februari 2016 15:45
  • Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

    Senin, 04 April 2016 14:17
  • Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

    Senin, 04 April 2016 15:16
  • Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

    Rabu, 11 May 2016 14:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

    Senin, 26 September 2016 09:58
  • Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

    Jumat, 31 Maret 2017 16:49
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

    Senin, 10 April 2017 16:09
  • Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

    Rabu, 18 April 2018 16:10
  • PEMBATALAN PERKAWINAN

    Kamis, 12 Juli 2018 11:37
  • Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

    Senin, 20 Agustus 2018 23:01
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

    Selasa, 25 September 2018 11:52
  • Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

    Senin, 01 Oktober 2018 00:00
  • Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

    Senin, 12 November 2018 00:00
  • PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

    Senin, 19 November 2018 00:00
  • Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

    Jumat, 23 November 2018 10:36
  • Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

    Rabu, 12 Desember 2018 10:23
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tentang LHKPN

    Rabu, 16 Januari 2019 15:36
  • Sehat Bersama PA - KPPN

    Sabtu, 19 Januari 2019 01:09
  • Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

    Selasa, 22 Januari 2019 17:35
  • Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

    Rabu, 23 Januari 2019 18:27
  • Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

    Rabu, 23 Januari 2019 18:51
  • PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

    Kamis, 24 Januari 2019 15:08
  • Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

    Jumat, 01 Februari 2019 09:06
  • Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

    Jumat, 08 Februari 2019 17:17
  • Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

    Senin, 08 April 2019 22:16
  • Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

    Jumat, 26 April 2019 16:51
  • Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

    Jumat, 19 Juli 2019 11:23
  • Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

    Selasa, 23 Juli 2019 08:23
  • Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

    Senin, 30 September 2019 21:09
  • Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

    Kamis, 30 Januari 2020 16:37
  • Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

    Sabtu, 08 Februari 2020 00:00
  • Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

    Jumat, 14 Februari 2020 00:00
  • PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

    Rabu, 19 Februari 2020 00:00
  • Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

    Jumat, 28 Februari 2020 00:00
  • Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

    Minggu, 15 Maret 2020 00:00
  • Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

    Rabu, 20 May 2020 13:08