Ketua

Menu Website

Pencarian
Home
Pelayanan Informasi
Pengajuan Keberatan


Pengajuan Keberatan
Kepaniteraan |
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
- tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
- permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
- pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
- informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Wakil Ketua

Pengguna
Pengunjung







![]() | Hari Ini | 72 |
![]() | Kemarin | 367 |
![]() | Minggu Ini | 72 |
![]() | Minggu Lalu | 1943 |
![]() | Bulan Ini | 1975 |
![]() | Bulan lalu | 6291 |
![]() | Keseluruhan | 5204645 |
Pengunjung Online
Kami punya 13 tamu online