Ketua

Banner

Menu Website

Terjemah Website

English Arabic Chinese (Traditional) Hindi Indonesian Japanese Urdu

Pencarian

SIPP PA Wamena

SIPP

Home Pelayanan Perkara Prosedur Perkara Prodeo

Prosedur Perkara Prodeo

Kepaniteraan

PROSEDUR PERKARA PRODEO

PENGADILAN AGAMA WAMENA

Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

  1. Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  2. Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.


Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  2. Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  4. Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  3. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  4. Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  5. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  6. Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.


Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.


Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    a. Biaya Pemanggilan para pihak
    b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    c. Biaya Sita Jaminan
    d. Biaya Pemeriksaan Setempat
    e. Biaya Saksi/Saksi Ahli
    f. Biaya Eksekusi
    g. Biaya Meterai
    h. Biaya Alat Tulis Kantor
    i. Biaya Penggandaan/Photo copy
    j. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    k. Biaya pengiriman berkas.
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.


Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.


Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

 

Wakil Ketua

Banner

Hakim dan Pegawai

Please wait while JT SlideShow is loading images...
Photo Title 1Photo Title 2Photo Title 3Photo Title 4Photo Title 5

Pengguna



Kalender

«  Juli 2025  »
SSRKJSM
123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini218
mod_vvisit_counterKemarin367
mod_vvisit_counterMinggu Ini218
mod_vvisit_counterMinggu Lalu1943
mod_vvisit_counterBulan Ini2121
mod_vvisit_counterBulan lalu6291
mod_vvisit_counterKeseluruhan5204791

Pengunjung Online

Kami punya 19 tamu online

Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari Senin, 20 April 2015, Pengadilan Agama Wamena (PA Wamena) mendapatkan kunjungan dinas d...

Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

Pengadilan Agama Wamena kembali mendapat kunjungan pengawasan / pemeriksaan. Tepatnya, hari Sen...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on}Bertempat di ruang kantor Pengadilan Agama Wamena, pada hari Rabu, 30 Desember 2015, K...

Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

{jcomments on} Rabu, 6 Januari 2016, bertempat di ruang rapat, seluruh aparat Pengadilan Agama (PA)...

Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

Pada hari senin, 25 Januari 2016 bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama (PA) Wamena, dilaksanaka...

PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

“Dari secarik kertas kita bertemu, dan dengan secarik kertas pula kita berpisah”. Kira-kira kalimat ...

Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

Menindaklanjuti surat Direktur Jendaral Badan Peradilan Agama mengenai Implementasi Aplikasi Sist...

Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

Bertempat di Aula Pengadilan Agama Wamena, pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2016 dipimpin oleh Ket...

Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

Meskipun harus menunggu hampir 5 jam diakibatkan keterlambatan penerbangan menuju Wamena, akhirnya ...

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

Pada hari Kamis, tanggal 22 September 2016, Siti Hanifah, S.Ag., M.H. resmi menjabat sebagai Wakil K...

Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

Pada hari Rabu 29 Maret 2017, Pengadilan Agama (PA) Wamena kembali dikunjungi oleh tim pengawasan da...

Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya masyarakat yang mengalami ...

Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

Sebagai salah satu agenda kerja tahun 2018 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur Pe...

PEMBATALAN PERKAWINAN

PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT BW DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 Oleh : Hanifah-Hanif   PENDA...

Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa...

Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

Wamena (25/09)Setelah terjadi kekosongan jabatan Wakil Ketua pada PA Wamena sejak Maret 2018 akhirny...

Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

Wamena (1/10) Senin (1/10) merupakan peristiwa penting dalam sejarah SAPM Pengadilan Agama Wamena. ...

Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

Dalam rangka menjaga tertib administrasi peradilan yang baik dan benar serta meningkatkan kepercayaa...

PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

“Mulai hari ini secara resmi PA Wamena bertekad untuk menjadi Instansi bebas korupsi dan bersih dala...

Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

Sejak Akreditasi Manajemen Mutu (APM) Peradilan Agama yang diterapkan di PA Wamena efektif tanggal 0...

Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

Sore hari   pukul 15.00 WIT, tanggal 11 Desember 2018,  bertempat di halaman belakang...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

A. Pendaftaran Perkara Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Wamena dengan membawa surat gu...

Tentang LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam...

Sehat Bersama PA - KPPN

Salam Sehat dan Silaturahmi, Tim Bola Voly Pengadilan Agama Wamena (PA. Wamena) yang dipimpin langsu...

Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

“Ini adalah rapat terpanjang yang digelar selama saya memimpin PA Wamena”, demikian kata yang terlon...

Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

Muhammad Nasir, S.HI, M.H akhirnya menjuarai seleksi persiapan Tim PTWP Cabang PA Wamena untuk bagia...

Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama (PA) Wamena, Teguh Iriantono Eko Putro, S...

PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

Pengadilan Agama Wamena dan Pengadilan Negeri Wamena sepakati keseragaman biaya radius panggilan per...

Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

Terbitnya Keputusan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2418/DJA/Hk.05/SK/I/2019 tanggal 2 Januar...

Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

Hari ini, Jumat (8/2), Pengadilan Agama (PA) Wamena menjadi tuan rumah pelaksanaan Musyawarah Cabang...

Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

Dalam rangka menjaga tertib administrasi, Organisasi, Finansial Peradilan serta terselenggaranya Man...

Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

Untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Yurisdiksi PA Wamen...

Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

Suasana haru menyelimuti perpisahan Kuwat, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama (PA) Wamena menuju tempa...

Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

Markisa, S.HI akhirnya kemaren Senin (22/7) dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Panitera Pengadil...

Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

Jumat, 27 September 2019, Ketua Pengadilan Agama (PA) Wamena resmi melantik Muhammad Said, S.H.I, se...

Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

Evaluasi kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebuah organisasi guna mengetahui sejauh mana e...

Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

Muhammad Nasir, S.H.I., M.H., Hakim yang selama ini menjadi andalan Pengadilan Agama (PA) Wamena dal...

Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat menjadi tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) a...

PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

Selasa, 18 Februari 2020 bertempat di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wamena, dia...

Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

Dinarasumberi oleh Wakil Ketua, M. Yusuf, S.H.I., M.H., seluruh personil Pengadilan Agama (PA) Wamen...

Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

'Lain waktu, lain pula momennya, lain keadaannya lain pula tantangannya’, itulah kata yang mendeskri...

Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

Ditulis Oleh : Siswanto, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Wamena)Artikel Selengkapnya Klik Disin...

  • Pengawasan dan Pembinaan Tim PTA Jayapura Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 22 April 2015 15:46
  • Tim Bawas Mahkamah Agung R.I berkunjung ke Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 07 May 2015 21:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 31 Desember 2015 05:59
  • Rapat Evaluasi Kerja Dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2016 Pada Pengadilan Agama Wamena

    Rabu, 06 Januari 2016 22:02
  • Pengambilan Sumpah PNS pada Pengadilan Agama Wamena

    Kamis, 28 Januari 2016 10:57
  • PA Wamena Kembali Melepas ‘Amunisi’ Terbaiknya

    Kamis, 04 Februari 2016 15:45
  • Sosialisasi dan DDTK Aplikasi SIPP di PA Wamena

    Senin, 04 April 2016 14:17
  • Pengantar Tugas Wakil Ketua PA Wamena menjadi Ketua PA Arso

    Senin, 04 April 2016 15:16
  • Pembinaan dan Pengawasan Reguler Tahun 2016 PTA Jayapura Pada PA Wamena

    Rabu, 11 May 2016 14:46
  • Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Wakil Ketua PA Wamena

    Senin, 26 September 2016 09:58
  • Pengawasan dan Pembinaan PTA Jayapura Pada PA Wamena Tahun 2017

    Jumat, 31 Maret 2017 16:49
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan Pada Distrik Walesi dan Distrik Asotipo

    Senin, 10 April 2017 16:09
  • Pemantapan Penggunaan Aplikasi E-LLK Pada PA Wamena

    Rabu, 18 April 2018 16:10
  • PEMBATALAN PERKAWINAN

    Kamis, 12 Juli 2018 11:37
  • Penjelasan Tentang Bantuan Hukum (Posbakum)

    Senin, 20 Agustus 2018 23:01
  • Wakil Ketua Pengadilan Agama Wamena Dilantik

    Selasa, 25 September 2018 11:52
  • Deklarasi SAPM Pengadilan Agama Wamena

    Senin, 01 Oktober 2018 00:00
  • Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI

    Senin, 12 November 2018 00:00
  • PA Wamena Bertekad Jadi Instansi Bebas Korupsi dan Birokrasi Bersih Melayani

    Senin, 19 November 2018 00:00
  • Pelaksanaan APM PA Wamena Diasesmen Badilag

    Jumat, 23 November 2018 10:36
  • Simulasi dan Sosialisasi Cara Menanggulangi Si Jago Merah

    Rabu, 12 Desember 2018 10:23
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tahapan Proses Penanganan Perkara di Pengadilan Agama Wamena

    Selasa, 15 Januari 2019 10:02
  • Tentang LHKPN

    Rabu, 16 Januari 2019 15:36
  • Sehat Bersama PA - KPPN

    Sabtu, 19 Januari 2019 01:09
  • Rapat Evaluasi Kinerja Awal Tahun digelar di PA Wamena

    Selasa, 22 Januari 2019 17:35
  • Muhammad Nasir dan Syahruddin menjuarai ajang Seleksi PTWP Cabang PA Wamena

    Rabu, 23 Januari 2019 18:27
  • Terima Hasil Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2018, PA Wamena Siap Berbenah di Tahun 2019

    Rabu, 23 Januari 2019 18:51
  • PA Wamena dan PN Wamena Seragamkan Biaya Radius Panggilan Perkara Tahun 2019

    Kamis, 24 Januari 2019 15:08
  • Rapat Tinjauan Manajemen PA Wamena

    Jumat, 01 Februari 2019 09:06
  • Muscab ke VI DYK Cabang Wamena

    Jumat, 08 Februari 2019 17:17
  • Pengawasan Reguler PTA Jayapura di PA Wamena

    Senin, 08 April 2019 22:16
  • Sidang Luar Gedung PA Wamena di Yahukimo Lewat Jalur Udara

    Jumat, 26 April 2019 16:51
  • Pengantar Tugas Kuwat, S.Ag. Ke PA Paniai

    Jumat, 19 Juli 2019 11:23
  • Panitera Baru di PA Wamena Dilantik

    Selasa, 23 Juli 2019 08:23
  • Berkantor di Kantor Sementara, Ketua PA Wamena Melantik Dua Kasubbagnya

    Senin, 30 September 2019 21:09
  • Evaluasi dan Penyusunan Program Kerja 2020

    Kamis, 30 Januari 2020 16:37
  • Hakim PA Wamena Kembali Amankan Tradisi Juara Tunggal Hakim KPTA Cup

    Sabtu, 08 Februari 2020 00:00
  • Empat Pilar Pimpinan Hadiri Rakor di Raja Ampat

    Jumat, 14 Februari 2020 00:00
  • PA Wamena Raih Penghargaan Satker Terbaik Pengelolaan Anggaran dari KPPN Wamena

    Rabu, 19 Februari 2020 00:00
  • Tingkatkan Pemahaman dengan DDTK

    Jumat, 28 Februari 2020 00:00
  • Pengadilan Agama Wamena Selalu Tangguh Pada Setiap Tantangan

    Minggu, 15 Maret 2020 00:00
  • Pembaharuan Hukum Waris Islam Melalui Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Non Muslim di Indonesia

    Rabu, 20 May 2020 13:08