Dasar Hukum Pembentukan
Pimpinan |
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman;
- Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang perkawinan;
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-undang Nomor 07 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 95 dan 96 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Propinsi Papua dan Pembentukan serta Pengadilan Agama se Papua dalam Wilayah Hukum;
- Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;
- Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/001/SK/I/1991 Tanggal 24 Tahun 1991 tentang Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama (Bindalmin);
- Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/004/SK/II/1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor: 030 Tahun 1990 tanggal 20 Desember 1990 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 37 Tahun 1993 tentang Kebijaksanaan dan Program Kerja Departemen Agama;
- Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/014/SK/III/1999 tentang Kepaniteraan Pengadilan Agama pada 3 (tiga) Pengadilan Agama dalam Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|
Terakhir Diperbaharui (Selasa, 26 Februari 2013 10:11)